Minuman Beralkohol Tradisonal Akan Diatur Dalam Perda

oleh
oleh

PALANGKA RAYA – Pada Rapat Paripurna ke – 6 DPRD Kota Palangka Raya,  pada Jumat (25/03/23), ada dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya yang disempurnakan dari hasil fasilitasi Gubernur Kalteng.

Dua Raperda tersebut,  yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Raperda Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang telah disetujui atas diterapkannya raperda tersebut menjadi Perda Kota Palangka Raya.

Baca Juga:  DPRD Palangka Raya Pelajari Pengelolaan Sampah Berbasis Partisipasi Masyarakat di Banjarmasin

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol ini dibuat untuk pengendalian peredaran, baik dari semua golongan, seperti akan diatur perda minuman beralkohol yaitu untuk minuman tradisional.

“Melihat adanya beberapa UMKM yang selama ini mengolah minuman tradisional, maka kami akan membimbing agar mereka mendapat kepastian hukum dan bisa dikendalikan peredarannya secara legal,” ucap Sigit kepada wartawan usai Rapat Paripurna. (Ovi)