DPRD Desak Pemko Jalankan Putusan MK tentang Subsidi Pendidikan

oleh
oleh
Arif M. Norkim
Arif M. Norkim

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M. Norkim, mendesak Pemerintah Kota segera menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUUXXII/2024, yang menegaskan kewajiban subsidi pendidikan untuk sekolah negeri maupun swasta.

“Putusan MK itu memperjelas bahwa subsidi wajib di berikan tanpa di skriminasi. Ini langkah penting untuk meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya, Sabtu (14/6).

Legislator dari Fraksi PAN ini menekankan bahwa subsidi pendidikan adalah bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas, sejalan dengan amanat wajib belajar sembilan tahun.

Baca Juga:  Hatir Tarigan Ingatkan Pemko Palangka Raya Tetap Solid di Tengah Pemangkasan TKD

Arif juga menyoroti masih adanya anak-anak di pelosok Palangka Raya yang kesulitan melanjutkan sekolah karena faktor ekonomi dan sosial. Ia menekankan pentingnya peran orang tua dan dukungan penuh pemerintah dalam mencegah putus sekolah.

“Tak boleh lagi ada alasan anggaran. Putusan MK wajib di jalankan sebagai amanat konstitusi,” tegasnya.

Ia menambahkan, dana pendidikan daerah sebagian besar bersumber dari transfer pusat, sehingga implementasi subsidi tidak semestinya menjadi beban daerah semata. Arif berharap pelaksanaan putusan MK ini dapat mendorong kemajuan pendidikan dan mencetak generasi muda berdaya saing. (ham/ko)