Raperda Masyarakat Hukum Adat Terus Dimatangkan

oleh
oleh
HADIR: Bupati Lamandau H Hendra Lesmana saat menghadiri rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Senin (3/4).

NANGA BULIK-Pemerintah Kabupaten Lamandau terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) Kabupaten Lamandau.

Perda yang merupakan inisiatif DPRD Lamandau tersebut saat ini sudah memasuki pembahasan tahap kedua dengan melibatkan sejumlah pihak serta bekerja sama dengan universitas dan lembaga yang ada di Kalimantan Tengah.

Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menyampaikan, proses pembahasan Raperda MHA saat ini masih terus berproses di DPRD, dan secara spesifi k Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat juga diubah menjadi Masyarakat Hukum Adat Dayak.

“Kita berharap dengan ditandatanganinya kesepakatan tingkat pertama bisa segera dibahas dalam tingkat yang lebih lanjut hingga nantinya disahkan dan dilakukan evaluasi di tingkat gubernur Kalteng,” kata Bupati Hendra Lesmana usai menghadiri rapat paripurna 3 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023 DPRD Lamandau, Senin (3/4).

Bupati menjelaskan, lahirnya Raperda ini menjadi hal yang ditunggu dan penting dalam rangka untuk menjamin masyarakat adat serta dalam upaya pemerintah menjaga dan melestarikan adat di Lamandau.

Baca Juga:  Kabupaten Lamandau Terbaik II Tanggulangi Kemiskinan

“Raperda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, untuk mengakomodir suara masyarakat adat khususnya di Lamandau.

Harapannya dengan adanya perda ini nantinya bisa memberikan dampak dan manfaat yang luas dari aspek sosial kemasyarakatan, khususnya secara spesifi k masyarakat Dayak yang ada di Lamandau,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lamandau Herianto menyampaikan, saat ini pembahasan Raperda sudah pada tahap kedua dan dalam waktu dekat akan dibawa ke tingkat provinsi, untuk dievaluasi oleh gubernur. “Kita sudah menandatangani di tahap pertama.

Tahapan selanjutnya, nanti kita akan melakukan fasilitasi di tingkat pemerintah provinsi,” kata Herianto.

Ketua dewan menambahkan, mayoritas fraksi di DPRD menyetujui untuk pembahasan lanjutan Raperda tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak. “Artinya perda ini memang dibutuhkan untuk menjawab tantangan perihal masyarakat adat yang ada di Lamandau saat ini,” pungkasnya. (lan/ens/ko)