DPRD Minta Pemko Palangka Raya Optimalkan Pajak Sarang Burung Walet demi Dongkrak PAD

oleh
oleh
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Potensi besar dari usaha sarang burung walet di Kota Palangka Raya dinilai belum tergarap maksimal. Hingga pertengahan Juni 2026, realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet tercatat masih jauh dari target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari DPRD Kota Palangka Raya. Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Sudarto, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk mengoptimalkan sektor tersebut agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan data yang diterimanya, penerimaan Pajak Sarang Burung Walet baru mencapai Rp38,72 juta atau sekitar 22,78 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp170 juta. Capaian itu juga masih berada di bawah target triwulan yang dipatok sebesar 40 persen atau senilai Rp68 juta.

“Kami menilai masih rendahnya realisasi pajak tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, khususnya instansi terkait yang membidangi pendapatan daerah,” ujarnya, Minggu (21/6).

Menurutnya, usaha sarang burung walet memiliki prospek ekonomi yang cukup menjanjikan.

Banyaknya bangunan walet yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Palangka Raya menunjukkan bahwa sektor ini sebenarnya menyimpan potensi penerimaan yang tidak sedikit apabila dikelola dengan baik dan didukung sistem pengawasan yang optimal.

Karena itu, ia menilai diperlukan langkah-langkah strategis agar potensi tersebut tidak hanya menjadi angka di atas kertas, melainkan benar-benar dapat diterjemahkan menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan, lanjut Sudarto, adalah memperkuat pendataan terhadap seluruh usaha sarang burung walet yang beroperasi di Kota Palangka Raya. Pendataan yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam memetakan potensi riil penerimaan sekaligus memastikan seluruh wajib pajak telah terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemko Palangka Raya Segera Benahi Jalan Rusak demi Keselamatan Warga

Selain itu, sosialisasi kepada para pelaku usaha juga perlu ditingkatkan.

Menurutnya, pendekatan persuasif dan edukatif penting dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada daerah.

“Dengan potensi yang ada, kami berharap penerimaan Pajak Sarang Burung Walet dapat terus ditingkatkan. Pendataan, pengawasan, dan pembinaan kepada pelaku usaha perlu dilakukan secara maksimal agar kontribusinya terhadap PAD semakin besar,” tegasnya.

Sudarto menambahkan, optimalisasi penerimaan pajak bukan semata-mata untuk mengejar target pendapatan. Lebih dari itu, setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan pendidikan dan kesehatan, hingga berbagai kebutuhan dasar masyarakat, semuanya membutuhkan dukungan anggaran yang kuat. Oleh sebab itu, seluruh potensi PAD, termasuk dari sektor sarang burung walet, perlu dikelola secara serius dan profesional.

“Kami berharap pemerintah daerah dapat menjadikan capaian semester pertama ini sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki strategi pemungutan pajak ke depan. Dengan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, potensi sektor walet diyakini mampu menjadi salah satu penopang penting bagi kemandirian fiskal Kota Palangka Raya,” katanya.

Di tengah tuntutan peningkatan pembangunan dan pelayanan publik, Sudarto mengingatkan bahwa daerah tidak boleh membiarkan potensi pendapatan terbang begitu saja.

“Pajak sarang burung walet yang selama ini belum optimal justru harus menjadi peluang untuk memperkuat fondasi keuangan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (zia/ans/ko)