Tipiring di Pangkalan Bun: Pelanggar Ketertiban Umum Pilih Bayar Denda Rp500 Ribu

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Upaya penegakan ketertiban umum di Kabupaten Kotawaringin Barat kembali ditegaskan melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Jumat (24/4). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan Satpol PP di kawasan Bundaran Tudung Saji, Kelurahan Baru.

Dalam persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp500.000 kepada terdakwa, dengan pilihan hukuman pengganti berupa kurungan selama satu hari. Terdakwa akhirnya memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan putusan yang dibacakan di ruang sidang.

Penanganan perkara tidak berhenti pada putusan semata. Barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran itu turut diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari prosedur hukum lanjutan yang harus dijalankan sesuai aturan.

Baca Juga:  Duka di Sungai Arut, Bocah 8 Tahun Ditemukan Meninggal Usai Tenggelam

Langkah penindakan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, khususnya di area publik yang kerap menjadi pusat aktivitas warga. Kawasan Bundaran Tudung Saji sendiri diketahui sebagai titik yang cukup ramai, sehingga pengawasan terus diperketat.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa operasi penegakan peraturan daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Ia menilai kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.

Ia pun mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman. Pemerintah berharap, penindakan ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam menaati peraturan daerah.(bud)