Dewan Soroti Pengembalian Fungsi Drainase

oleh
oleh
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan peraturan daerah dengan menertibkan sejumlah bangunan dan reklame yang berdiri di atas saluran drainase. Penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan protokol, seperti Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan RTA Milono.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi drainase agar berjalan optimal, terlebih menjelang musim penghujan. Keberadaan bangunan yang menutupi atau berdiri di atas saluran air dinilai sebagai salah satu penyebab terjadinya genangan dan banjir di beberapa titik di kota.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi mengapresiasi langkah cepat Satpol PP dalam merespons persoalan tersebut. Ia menyebut, penertiban ini merupakan bentuk nyata dari penegakan aturan yang selama ini kurang ditegakkan secara konsisten.

Baca Juga:  Inflasi Palangka Raya Terkendali, Bahan Pokok Stabil & Bantuan Pangan Siap Disalurkan

“Selain untuk mencegah penyumbatan aliran air, penertiban ini juga penting untuk menjaga estetika kota. Palangka Raya dikenal sebagai Kota Cantik, dan kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga keindahan serta kerapian kota dari bangunan liar yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, Kamis (8/5)

Syaufwan juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fasilitas umum, khususnya drainase. Ia berharap pemerintah dapat terus mengedepankan pendekatan persuasif agar kesadaran masyarakat untuk menaati aturan tumbuh dari diri sendiri.

“Kami dari DPRD mendorong agar penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya insidental. Dengan dukungan dari semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan bebas dari risiko bencana akibat drainase yang tersumbat,” tutup legislator PAN ini. (ham/ans/ko)