
kaltengonline.com-Menurut Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, pemerintah kota (pemko) harus mempersiapkan langkah selanjutnya terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) oleh pemerintah pusat. Khususnya menyiapkan transis dari pandemi menuju endemi.
“Saya rasa pemko harus memiliki bagaimana nantinya transisi itu bisa dilakukan pendekatan yang sesuai supaya tidak menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Dengan dicabutnya artinya pembatasan sudah dicabut dan aktivitas bisa dilakukan normal kembali. Tidak ada larangan kegiatan masyarakat bersifat kerumunan,” kata Sigit.
Meskipun PPKM dicabut, pemerintah kota melalui instansi terkait harus betul-betul menjelaskan secara detail kepada masyarakat apa saja yang diperbolehkan dan apa saja yang harus ditaati.
“Publik perlu diberikan pemahaman yang jelas, karena ini salah satu bentuk syukur karena aktivitas keramaian sudah kembali normal dan perekonomian sudah normal kembali. Namun tetap ada batasan karena status pandemi belum dicabut karena kasus belum tuntas,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, informasi bagi warga yang melaksanakan perjalanan jauh masih memakai booster juga perlu diinformasikan. Termasuk penggunaan masker dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Jadi publik harus tahu lebih detail apa saja batasan meskipun status PPKM dicabut,” tukasnya. (ena/uni/ko)






